Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan "Cyber
Crime" atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa
kasus "Cyber Crime" di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber crime yang pernah terjadi beserta
modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus
tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang
yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau
Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS
2 :
Kasus ini terjadi
saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus
ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
KASUS
3 :
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau
mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS
4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang
mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
KASUS
5 :
Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber
crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,
worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring sosial. Twitter tak
kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis.
Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mengunduh Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS
6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan
nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama
orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud
untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang
terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot
orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan
menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA),
memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di
pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang.
Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS
7 :
Salah satu contoh
kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih
daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data
theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Thef tmerupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada
diatur secara khusus.
KASUS
7 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8.
makasih ka :) sangat membantu kelompok eptik saya, bsi sem 4 tahun 2013 :D
BalasHapussalam mahasiswa :D