Rabu, 17 Oktober 2012

Undang Undang IT di Indonesia


Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
  
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.

Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.

0 komentar:

Posting Komentar

Pribadi seseorang tercermin dari bahasanya, bijaklah dalam berkata-kata :)