Di negara kita terkenal
dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang
melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
(ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang
membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan,
judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi
elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang
yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang
menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem
elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang
yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen
elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang
memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat
keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
0 komentar:
Posting Komentar
Pribadi seseorang tercermin dari bahasanya, bijaklah dalam berkata-kata :)